Sejarah pendidikan di Indonesia modern dimulai dengan
lahirnya gerakan Boedi Oetomo di tahun 1908, “Pagoeyoeban Pasoendan” di tahun
1913, dan Taman Siswa di tahun 1922. Perjuangan kemerdekaan menghasilkan
kemerdekaan RI tahun 1945. Soekarno, presiden pertama Indonesia membawa
semangat “nation and character building” dalam pendidikan Indonesia. Di
seluruh pelosok tanah air didirikan sekolah, dan anak-anak dicari untuk
disekolahkan tanpa dibayar. Untuk meningkatkan kualitas guru, didirikan
pendidikan guru yang diberi nama KPK-PKB, SG 2 tahun, SGA/KPG, kursus B-1
dan kursus B-2.
Di bawah menteri pendidikan Ki Hadjar Dewantara
dikembangkan pendidikan dengan sistem “among” berdasarkan asas-asas
kemerdekaan, kodrat alam, kebudayaan, kebangsaan, dan kemanuasiaan yang dikenal
sebagai “Panca Dharma Taman Siswa” dan semboyan “ing ngarso sung tulodho,
ing madyo mangun karso, tut wuri handayani” pada 1950 diundangkan pertama
kali peraturan pendidikan nasional yaitu UU No. 4/1950 yang kemudian
disempurnakan (jo) menjadi UU No.
12/1954 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah. Pada 1961
diundangkan UU No. 22/1961 tentang Pendidikan Tinggi, dilanjutkan dengan UU
No.14/1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional, dan UU No. 19/1965 tentang
Pokok-Pokok Sitem Pendidikan Nasional Pancasila. Pada masa akhir pendidikan
Presiden Soekarno, 90 % bangsa Indonesia berpendidikan SD.
Bagaimana tujuan pendidikan
nasional dengan di republik ini? UUD 1945 (versi
Amendemen), Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, "Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang." Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, "Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia."
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan
dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003.
Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."
Bila dibandingkan dengan undang-undang pendidikan
sebelumnya, yaitu Undang-Undang No.
2/1989, ada kemiripan kecuali berbeda dalam pengungkapan. Pada pasal 4
ditulis, "Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan
bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi-pekerti luhur, memiliki
pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang
mantap dan mandiri serta rasa tanggung-jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan." Pada Pasal 15, Undang-undang yang sama, tertulis,
"Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan
pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang
memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial,
budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam
dunia kerja atau pendidikan tinggi."
Bila dipelajari, di atas kertas tujuan pendidikan
nasional masih sesuai dengan substansi Pancasila, yaitu menjadikan manusia yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Namun, apakah tujuan
pendidikan ini dijabarkan secara konsisten di dalam kurikulum pendidikan dan
juga dalam sistem pembelajaran? Jawabannya masih diragukan.
Blog yang mirip klik disini
hebat jg sejarahnya
BalasHapusmantaappp,numpang cp yaaahhh,,,,
BalasHapussiiip mantaaap
BalasHapussukses terus...............
BalasHapusnumpang copy ya,,,,,,,,,,,,,,
numpang copy yaaa.............
BalasHapuspunten, minta ngopy, terima kasih
BalasHapus