Minggu, 06 Februari 2011

Konsep Dasar Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal (PBKL)

A. Pengertian

Keunggulan lokal adalah segala sesuatu yang merupakan ciri khas kedaerahan yang mencakup aspek ekonomi, budaya, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain. Sumber lain mengatakan bahwa Keunggulan lokal adalah hasil bumi, kreasi seni, tradisi, budaya, pelayanan, jasa, sumber daya alam, sumber daya manusia atau lainnya yang menjadi keunggulan suatu daerah (Dedidwitagama,2007). Dari kedua pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa Keunggulan Lokal (KL) adalah suatu proses dan realisasi peningkatan nilai dari suatu potensi daerah sehingga menjadi produk/jasa atau karya lain yang bernilai tinggi, bersifat unik dan memiliki keunggulan komparatif.
Keunggulan lokal harus dikembangkan dari potensi daerah. Potensi daerah adalah potensi sumber daya spesifik yang dimiliki suatu daerah. Sebagai contoh potensi kota Batu Jawa Timur, memiliki potensi budi daya apel dan pariwisata. Pemerintah dan masyarakat kota Batu dapat melakukan sejumlah upaya dan program, agar potensi tersebut dapat diangkat menjadi keunggulan lokal kota Batu sehingga ekonomi di wilayah kota Batu dan sekitarnya dapat berkembang dengan baik.

Kualitas dari proses dan realisasi keunggulan lokal tersebut sangat dipengaruhi oleh sumber daya yang tersedia, yang lebih dikenal dengan istilah 7 M, yaitu Man, Money, Machine, Material, Methode, Marketing and Management. Jika sumber daya yang diperlukan bisa dipenuhi, maka proses dan realisasi tersebut akan memberikan hasil yang bagus, dan demikian sebaliknya. Di samping dipengaruhi oleh sumber daya yang tersedia, proses dan realisasi keunggulan lokal juga harus memperhatikan kondisi pasar, para pesaing, substitusi (bahan pengganti) dan perkembangan IPTEK, khususnya perkembangan teknologi. Proses dan realisasi tersebut akan menghasilkan produk akhir sebagai keunggulan lokal yang mungkin berbentuk produk (barang/jasa) dan atau budaya yang bernilai tinggi, memiliki keunggulan komparatif, dan unik.

Dari pengertian keunggulan lokal tersebut diatas maka Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal (PBKL) di SMA adalah pendidikan/program pembelajaran yang diselenggarakan pada SMA sesuai dengan kebutuhan daerah, dengan memanfaatkan berbagai sumber daya alam, sumber daya manusia, geografis, budaya, historis dan potensi daerah lainnya yang bermanfaat dalam proses pengembangan kompetensi sesuai dengan potensi, bakat dan minat peserta didik.

B. Potensi Keunggulan Lokal

Konsep pengembangan keunggulan lokal diinspirasikan dari berbagai potensi, yaitu potensi sumber daya alam (SDA), sumber daya manusia (SDM), geografis, budaya dan historis. Uraian masing-masing sebagai berikut.

1. Potensi Sumber Daya Alam
Sumber daya alam (SDA) adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan dirgantara yang dapat didayagunakan untuk berbagai kepentingan hidup. Contoh bidang pertanian: padi, jagung, buah-buahan, sayur-sayuran dll.; bidang perkebunan: karet, tebu, tembakau, sawit, coklat dll.; bidang peternakan: unggas, kambing, sapi dll.; bidang perikanan: ikan laut, ikan air tawar, rumput laut, tambak, dll. Contoh lain misalnya di provinsi Jawa Timur memiliki keunggulan komparatif dan keragaman komoditas hortikultura buah-buahan yang spesifik, dengan jumlah lokasi ribuan hektar yang hampir tersebar di seluruh di wilayah kabupaten/kota. Keunggulan lokal ini akan lebih cepat berkembang, jika dikaitkan dengan konsep pembangunan agropolitan (Teropong Edisi 21, Mei-Juni 2005, h. 24). Agropolitan merupakan pendekatan pembangunan bottom-up untuk mencapai kesejahteraan dan pemerataan pendapatan yang lebih cepat, pada suatu wilayah atau daerah tertentu, dibanding strategi pusat pertumbuhan (growth pole).

2. Potensi Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia (SDM) didefinisikan sebagai manusia dengan segenap potensi yang dimilikinya yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan untuk menjadi makhluk sosial yang adaptif dan transformatif dan mampu mendayaguna- kan potensi alam di sekitarnya secara seimbang dan berkesinambungan (Wikipedia, 2006). Pengertian adaptif artinya mampu menyesuaikan diri terhadap tantangan alam, perubahan IPTEK dan perubahan sosial budaya. Bangsa Jepang, karena biasa diguncang gempa merupakan bangsa yang unggul dalam menghadapi gempa, sehingga cara hidup, sistem arsitektur yang dipilihnya sudah diadaptasikan bagi risiko menghadapi gempa. Kearifan lokal (indigenous wisdom) semacam ini agaknya juga dimiliki oleh penduduk pulau Simeulue di Aceh, saat tsunami datang yang ditandai dengan penurunan secara tajam dan mendadak muka air laut, banyak ikan bergelimpangan menggelepar, mereka tidak turun terlena mencari ikan, namun justru terbirit-birit lari ke tempat yang lebih tinggi, sehingga selamat dari murka tsunami. Pengertian transformatif artinya mampu memahami, menerjemahkan dan mengembangkan seluruh pengalaman dari kontak sosialnya dan kontaknya dengan fenomena alam, bagi kemaslahatan dirinya di masa depan, sehingga yang bersangkutan merupakan makhluk sosial yang berkembang berkesinambungan.

SDM merupakan penentu semua potensi keunggulan lokal. SDM sebagai sumber daya, bisa bermakna positif dan negatif, tergantung kepada paradigma, kultur dan etos kerja. Dengan kata lain tidak ada realisasi dan implementasi konsep keunggulan lokal tanpa melibatkan dan memposisikan manusia dalam proses pencapaian keunggulan. SDM dapat mempengaruhi kualitas dan kuantitas SDA, mencirikan identitas budaya, mewarnai sebaran geografis, dan dapat berpengaruh secara timbal balik kepada kondisi geologi, hidrologi dan klimatologi setempat akibat pilihan aktivitasnya, serta memiliki latar sejarah tertentu yang khas. Pada masa awal peradaban, saat manusia masih amat tergantung kepada alam, ketergantungannya yang besar terhadap air telah menyebabkan munculnya peradaban pertama di sekitar aliran sungai besar yang subur.

3. Potensi Geografis
Objek geografi antara lain meliputi, objek formal dan objek material. Objek formal geografi adalah fenomena geosfer yang terdiri dari, atmosfer bumi, cuaca dan iklim, litosfer, hidrosfer, biosfer (lapisan kehidupan fauna dan flora), dan antroposfer (lapisan manusia yang merupakan tema sentral). Sidney dan Mulkerne (Tim Geografi Jakarta, 2004) mengemukakan bahwa geografi adalah ilmu tentang bumi dan kehidupan yang ada di atasnya. Pendekatan studi geografi bersifat khas. Pengkajian keunggulan lokal dari aspek geografi dengan demikian perlu memperhatikan pendekatan studi geografi. Pendekatan itu meliputi; (1) pendekatan keruangan (spatial approach), (2) pendekatan lingkungan (ecological approach) dan (3) pendekatan kompleks wilayah (integrated approach). Pendekatan keruangan mencoba mengkaji adanya perbedaan tempat melalui penggambaran letak distribusi, relasi dan inter-relasinya. Pendekatan lingkungan berdasarkan interaksi organisme dengan lingkungannya, sedangkan pendekatan kompleks wilayah memadukan kedua pendekatan tersebut.

Tentu saja tidak semua objek dan fenomena geografi berkait dengan konsep keunggulan lokal, karena keunggulan lokal dicirikan oleh nilai guna fenomena geografis bagi kehidupan dan penghidupan yang memiliki, dampak ekonomis dan pada gilirannya berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Contoh tentang angina fohn yang merupakan bagian dari iklim dan cuaca sebagai fenomena geografis di atmosfer. Angin fohn adalah angin jatuh yang sifatnya panas dan kering. Angin fohn terjadi karena udara yang mengandung uap air gerakannya terhalang oleh gunung atau pegunungan. Contoh angin fohn di Indonesia adalah angin Kumbang di wilayah Cirebon dan Tegal karena pengaruh Gunung Slamet, angin Gending di wilayah Probolinggo yang terjadi karena pengaruh gunung Lamongan dan pegunungan Tengger, angin Bohorok di daerah Deli, Sumatera Utara karena pengaruh pegunungan Bukit Barisan.
Seperti diketahui angin semacam itu menciptakan keunggulan lokal Sumber Daya Alam, yang umumnya berupa tanaman tembakau, bahkan tembakau Deli berkualitas prima dan disukai sebagai bahan rokok cerutu. Semboyan Kota Probolinggo sebagai kota Bayuangga (bayu = angin, anggur dan mangga) sebagai proklamasi keunggulan lokal tidak lepas dari dampak positif angin Gending.

4. Potensi Budaya
Budaya adalah sikap, sedangkan sumber sikap adalah kebudayaan. Agar kebudayaan dilandasi dengan sikap baik, masyarakat perlu memadukan antara idealisme dengan realisme yang pada hakekatnya merupakan perpaduan antara seni dan budaya. Ciri khas budaya masing-masing daerah tertentu (yang berbeda dengan daerah lain) merupakan sikap menghargai kebudayaan daerah sehingga menjadi keunggulan lokal. Beberapa contoh keunggulan lokal menghargai kebudayaan setempat yaitu upacara Ngaben di Bali, Malam Bainai di Sumatera Barat, Sekatenan di Yogyakarta dan Solo dan upacara adat perkawinan di berbagai daerah.

Sebagai ilustrasi dari keunggulan lokal yang diinspirasi oleh budaya, misalnya di Kabupaten Jombang Jawa Timur, telah dikenal antara lain:
a. Teater “Tombo Ati” (Ainun Najib)
b. Musik Albanjari (Hadrah)
c. Kesenian Ludruk Besutan
d. Ritualisasi Wisuda Sinden (Sendang Beji)

5. Potensi Historis
Keunggulan lokal dalam konsep historis merupakan potensi sejarah dalam bentuk peninggalan benda-benda purbakala maupun tradisi yang masih dilestarikan hingga saat ini. Konsep historis jika dioptimalkan pengelolaannya akan menjadi tujuan wisata yang bisa menjadi asset, bahkan menjadi keunggulan lokal dari suatu daerah tertentu. Pada potensi ini, diperlukan akulturasi terhadap nilai-nilai tradisional dengan memberi kultural baru agar terjadi perpaduan antara kepentingan tradisional dan kepentingan modern, sehingga aset atau potensi sejarah bisa menjadi aset/potensi keunggulan lokal.

Salah satu contoh keunggulan lokal yang diinspirasi oleh potensi sejarah, adalah tentang kebesaran “Kerajaan Majapahit”, antara lain : Pemerintah Kabupaten Mojokerto secara rutin menyelenggarakan Perkawinan ala Majapahit sebagai acara resmi yang disosilaisasikan kepada masyarakat;
a. Pada bulan Desember 2002, diadakan Renungan Suci Sumpah Palapa di makam Raden Sriwijaya (Desa Bejijong, Trowulan, Kab. Mojokerto) yang dihadiri Presiden RI K.H Abdurachman Wachid;
b. Festival Budaya Majapahit yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebudayaan dan Filsafat Javanologi dan Badan Kerjasama Organisasi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (BKOK) bekerjasama dengan Dinas Pariwisata dan Dinas P & K Kabupaten Mojokerto ( 27 Maret 2003).

PROFIL PBKL

Profil PBKL mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang terdiri dari 8 komponen, yaitu standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar penilaian, dan standar pembiayaan. Stiap komponen terdiri dari beberapa aspek dan indikator. Berikut ini diuraikan komponen, aspek dan indikator yang menggambarkan profil PBKL.

A. Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan

Sekolah memiliki dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang memuat komponen yang dipersyaratkan dan telah disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Penyusunan KTSP dilakukan secara mandiri dengan membentuk Tim KTSP dan PBKL. Komponen KTSP memuat tentang visi, misi, tujuan, struktur dan muatan KTSP, yang mengakomodasi adanya program Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal (PBKL). KTSP dilengkapi dengan silabus yang penyusunannya melibatkan seluruh guru dari sekolah yang bersangkutan dan memuat program keunggulan lokal terintegrasi pada mata pelajaran yang relevan, muatan lokal atau mata peljaran keterampilan. Aspek dan indikatornya adalah :

1. Memiliki dokumen Kurikulum
a. Dokumen KTSP disahkan Dinas Pendidikan Provinsi
b. KTSP disusun dengan memperhatikan acuan operasional yang mencakup:
Agama
Peningkatan iman dan taqwa serta ahlak mulia
Persatuan nasional dan nilai kebangsaan
Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Peningkatan potensi, kecerdasan dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Dinamika perkembangan global
Tuntutan dunia kerja
Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kesetaraan jender
Karakteristik satuan pendidikan
c. Proses penyusunan dokumen :
Membentuk Tim Penyusun KTSP (Kasek, Guru/Konselor) disertai uraian tugas masing-masing unsur yang terlibat
Menyusun progam dan jadwal kerja Tim Penyusun KTSP , yang mencakup: penyusunan draf, reviu, revisi, finalisasi, pemantapan, penilaian keterlaksanaan KTSP, dan tindak lanjut hasil penilaian secara komprehensif dan tersistem
Menganalisis konteks dan menyusun hasil analisis berupa :
Identifikasi SI dan SKL sebagai acuan dalam menjabarkan menjadi Indikator, Materi Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran, Bahan Penilaian, dan Bahan/Media/Alat Pembelajaran, yang mencakup:
- Analisis kondisi satuan pendidikan (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya dan program-program)
- Analisis peluang dan tantangan (daya dukung : Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, Dinas Pendidikan)
Membentuk Tim Pengembang PBKL
Menyusun program dan jadwal kegiatan Tim Pengembang PBKL
c. Melakukan analisis program keunggulan lokal dengan kegiatan:
Penelusuran potensi daerah yang mencirikan keunggulan lokal, yang mencakup :
- Potensi Sumber Daya Alam (SDA)
- Potensi Sumber Daya Manusia (SDM)
- Potensi Geografis
- Potensi Budaya
- Potensi Historis
Penelusuran bakat/minat dan kebutuhan peserta didik yang bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik
Pengkajian jenis pendidikan berbasis keunggulan lokal yang dapat dilaksanakan oleh sekolah
Penjajagan lembaga formal/non formal lain yang dapat menjadi mitra dalam pelaksanaan program pendidikan berbasis keunggulan lokal
2. Komponen KTSP, memuat :
a. Visi, misi, tujuan satuan pendidikan dan strategi (mencerminkan upaya untuk mencapai hasil belajar peserta didik yang berkualitas, dan didukung dengan suasana belajar dan suasana sekolah yang memadai/kondusif/menyenangkan dan mencirikan adanya program keunggulan lokal)
b. Struktur dan muatan KTSP, yang mencakup :
Mata pelajaran dan alokasi waktu berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam Standar Isi
Program muatan lokal (mencakup : jenis program dan strategi pelaksanaan) dengan ketentuan :
- Pemilihan jenis mulok disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah
- Menjadi mata pelajaran tersendiri, yang SK/KD nya dikembangkan berdasarkan bahan kajian yang tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain
Kegiatan pengembangan diri yang diselenggarakan sebagai berikut:
- Program yang dilaksanakan bertujuan untuk memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat mereka, dan kondisi sekolah yang bersangkutan
- Kegiatan Pengembangan Diri dibimbing oleh Konselor dan Guru atau tenaga kependidikan lain
- Kegiatan pengembangan diri dilaksanakan melalui kegiatan antara lain Pelayanan Konseling (masalah pribadi, sosial, belajar), Pengembangan karir, kepramukaan, kepemimpinan, KIR, olah raga, seni, dan lain-lain
Pengaturan beban belajar yang mencerminkan adanya program keunggulan lokal diselenggarakan melalui strategi antara lain:
- Terintegrasi dalam mata pelajaran yang relevan Mata pelajaran Muatan Lokal
- Mata pelajaran Ketrampilan
- Program pengembangan diri (kreativitas siswa/ekskul)
Ketuntasan belajar minimal
- KKM seluruh MP ≥ 75 % dan dilengkapi dengan rencana pencapaian kriteria ketuntasan ideal 100%.
- Dilakukan melalui analisis Indikator, KD dan SK, dengan mempertimbangkan kemampuan rata-rata peserta didik (intake), kompleksitas SK/KD dan ketersediaan sumber daya dukung
Kenaikan kelas dan kelulusan
- Adanya kriteria kenaikan kelas yang disesuaikan dengan KKM yang telah ditetapkan dan karakteristik satuan pendidikan yang bersangkutan
- Adanya kriteria kelulusan ≥ 75 %
Penjurusan (adanya kriteria penjurusan dengan mempertimbangkan bakat, minat, prestasi siswa yang disesuaikan dengan KKM dan karateristik sekolah yang bersangkutan)
Mutasi siswa (adanya ketentuan tentang mutasi ke dalam maupun ke luar sesuai ketentuan yang berlaku)
Pendidikan kecakapan hidup yang mencakup jenis dan strategi pelaksanaan program di sekolah
- Terintegrasi pada MP atau berupa paket/modul yang dapat menunjang program PBKL)
- Menjadi salah satu program pengembangan diri
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global, tersusunnya program PBKL sebagai berikut:
- Strategi Pelaksanaan PBKL dengan cara:
Mengintegrasikan Substansi/bahan kajian keunggulan lokal dalam mata pelajaran yang relevan

Menyusun SK/KD PBKL dalam program Muatan Lokal (menjadi
mata pelajaran tersendiri)
Mengintegrasikan SK/KD PBKL dalam mata pelajaran Keterampilan
- Penyelenggaraan pembelajaran PBKL, dilakukan pada:
Seluruh pembelajaran dilaksanakan di sekolah yang bersangkutan
Sebagian pembelajaran dilaksanakan melalui kerjasama dengan satuan pendidikan formal lain
Sebagian pembelajaran dilaksanakan melalui kerjasama dengan satuan/lembaga pendidikan nonformal
Kalender pendidikan tingkat satuan pendidikan yang disusun sesuai dengan kebutuhan daerah dan karakteristik sekolah
3. Penyusunan/pengembangan silabus
a. Silabus disusun/dikembangkan secara mandiri oleh satuan pendidikan dengan melibatkan seluruh guru dari sekolah yang bersangkutan
b. Memanfaatkan berbagai panduan dan contoh silabus yang dikembangkan oleh Pusat sebagai referensi dalam penyusunan/ pengembangan silabus di sekolah
c. Mengkaji keunggulan lokal/potensi daerah yang dapat:
- Integrasi ke dalam mata pelajaran yang relevan
- Muatan Lokal
- Mata pelajaran Keterampilan
d. Silabus disusun/dikembangkan dengan memperhatikan SI/SKL yang telah mengintegrasikan materi keunggulan lokal pada mata pelajaran tertentu yang relevan
e. Silabus disusun/dikembangkan melalui proses penjabaran SK/KD menjadi indikator, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar untuk seluruh mata pelajaran, yang terdiri dari:
- Mata pelajaran umum dan ciri program, dengan mengintegrasikan bahan kajian keunggulan lokal, pada mata pelajaran tertentu yang relevan
- Muatan Lokal
- Mata pelajaran Keterampilan
f. Silabus yang disusun telah mencakup seluruh mata pelajaran, baik yang SK/KD nya ditetapkan oleh pemerintah maupun yang disusun sekolah sesuai dengan kebutuhannya

B. Standar Proses

Sekolah mempunyai perencanaan pembelajaran yang telah mengintegrasikan program pendidikan berbasis keunggulan lokal, dalam melaksanakan pembelajaran sesuai dengan rencana, melakukan penilaian dengan berbagai cara, melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh proses pendidikan yang terjadi di sekolah untuk mendukung pencapaian standar kompetensi lulusan. Pelaksanaan pembelajaran mengacu pada tujuh prinsip pelaksanaan kurikulum. Aspek dan indikatornya adalah:

1. Penyiapan perangkat pembelajaran
a. Adanya perangkat pembelajaran yang dikembangkan oleh setiap guru, antara berupa : RPP, Bahan Ajar, Media Pembelajaran, baik untuk pembelajaran reguler maupun remedial dan pengayaan
b. Adanya rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri dari:
Mata pelajaran umum dan ciri program, dengan mengintegrasikan bahan kajian keunggulan lokal, pada mata pelajaran tertentu yang relevan
Muatan Lokal
Mata pelajaran Keterampilan
c. RPP sekurang-kurangnya berisi/memuat tentang:Bahan cetak (modul, hand out, LKS, dll)
Tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, metode pembelajaran, sumber belajar dan penilaian hasil belajar
Materi keunggulan lokal secara terintegrasi menjadi materi pembelajaran dalam mata pelajaran tertentu atau menjadi mata pelajaran muatan lokal dan atau keterampilan
Pemanfaatan perpustakaan secara terintegrasi dalam proses pembelajaran terutama dlm mendukung materi PBKL
Pemanfaatan laboratorium secara terintegrasi dalam proses pembelajaran, sesuai dengan karakteristik mata pelajaran
d. Adanya Bahan Ajar dalam bentuk Cetakan (Modul, Hand Out, LKS dll), untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri dari:
Mata pelajaran umum dan ciri program, dengan mengintegrasikan bahan kajian keunggulan lokal, pada mata pelajaran tertentu yang relevan
Muatan Lokal
Mata pelajaran Keterampilan
e. Adanya Bahan Ajar Berbasis IT (Modul, Hand Out, LKS, audio,visual, dll) untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri dari:
Mata pelajaran umum dan ciri program, dengan mengintegrasikan bahan kajian keunggulan lokal, pada mata pelajaran tertentu yang relevan
Muatan Lokal
Mata pelajaran Keterampilan
f. Adanya program remedial sepanjang semester untuk seluruh mata pelajaran, secara berkelanjutan dan komprehensif.
g. Adanya program dan perangkat penelusuran bakat, minat dan potensi peserta didik
h. Adanya program pembimbingan/layanan konseling akademik maupun non akademik bagi peserta didik
i. Adanya Jadwal pemanfaatan perpustakaan untuk menunjang pembelajaran PBKL
j. Adanya program dan rancangan pembelajaran dengan mempertimbangkan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran setiap peserta didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik untuk setiap pendidik
2. Pelaksanaan proses pembelajaran
a. Pembelajaran di sekolah diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif
b. Proses pembelajaran di sekolah mendorong prakarsa, kreativitas dan kemandirian sesuai dengan program keunggulan lokal yang dipilih peserta didik
c. Guru menerapkan aspek keteladanan selama proses pembelajaran
d. Menerapkan pembelajaran berbasis TIK
e. Proses pembelajaran dilakukan dengan mengembangkan budaya membaca dan menulis, antara lain melalui pemanfaatan perpustakaan sebagai sumber belajar
f. Melaksanakan remedial secara berkelanjutan dan terprogram
g. Pelaksanaan program pembimbingan/layanan konseling akademik maupun non akademik bagi siswa
h. Melakukan penelusuran bakat dan minat peserta didik, dalam rangka pemilihan program keunggulan lokal oleh peserta didik
i. Proses Pembelajaran PBKL diselenggarakan melalui:
Pengintegrasian bahan kajian keunggulan lokal kedalam mata pelajaran umum dan atau mata pelajaran yang menjadi ciri program yang relevan
Muatan lokal (sebagai mata pelajaran tersendiri) sesuai dengan karakteristik PBKL yang diselenggarakan
Mata pelajaran Ketrampilan, sesuai dengan karakteristik PBKL yang diselenggarakan
j. Proses pembelajaran PBKL harus dapat membekali peserta didik tentang: pengetahuan dan sikap menghargai sumberdaya dan potensi daerah setempat, serta mampu menggali dan memanfaatkannya agar dapat digunakan sebagai bekal hidup di masa datang.
k. Proses Pembelajaran PBKL dapat dilakukan secara terintegrasi pada:
Seluruh pembelajaran dilaksanakan di sekolah yang bersangkutan
Sebagian pembelajaran dilaksanakan melalui kerjasama dengan satuan pendidikan formal lain
Sebagian pembelajaran dilaksanakan melalui kerjasama dengan satuan/lembaga pendidikan nonformal
3. Pengawasan proses pembelajaran
a. Adanya program pengawasan proses pembelajaran secara komprehensif, tersistem dan berkelanjutan
b. Adanya perangkat pengawasan proses pembelajaran
c. Melaksanakan pengawasan pembelajaran yang intensif, melalui pemantauan, supervisi, evaluasi
d. Adanya laporan hasil pengawasan dan program tindak lanjut kegiatan pengawasan

C. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Keberhasilan pelaksanaan pendidikan di sekolah sangat ditentukan oleh kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia sekolah yang terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan. Tenaga pendidik secara kualitas harus memenuhi kualifikasi akademik, sertifikasi profesi dan kesesuaian pendidikan dengan mata pelajaran yang diajarkan. Sedangkan secara kuantitas harus memenuhi ketentuan rasio guru dan siswa. Sedangkan tenaga kependidikan sekurang-kurangnya terdiri dari Kepala Sekolah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga kebersihan. Tenaga kependidikan sekolah harus memenuhi persyaratan kompetensi yang dibutuhkan. Aspek dan indikatornya adalah :

1. Kualifikasi akademik tenaga pendidik
a. Melakukan analisis kualifikasi pendidik dan kependidikan untuk mendukung program pendidikan berbasis keunggulan lokal
b. Lebih dari 75 % pendidik berkualifikasi akademik minimal D IV/S1 dan mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikan . Telah memiliki tenaga pendidik bersartifikasi propesi. Memiliki lebih dari 75% tenaga pendidik bersertifikat profesi guru untuk SMA/MA
c. Adanya program peningkatan kualifikasi dan spesialisasi/ kompetensi pendidik pada satuan pendidikan yang bersangkutan, meliputi:
Peningkatan kualifikasi D IV dan atau S1
Peningkatan spesialisasi/kompetensi seluruh guru sesuai mata pelajaran yang diajarkan
Peningkatan spesialisasi/kompetensi guru sesuai dengan jenis program PBKL yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan
Peningkatan kemampuan guru dalam pengkajian substansi keunggulan lokal menjadi SK, KD dan Materi Pembelajaran pada mata pelajaran yang relevan
Peningkatan kemampuan guru dalam pengembangan silabus
Peningkatan kemampuan guru dalam penyiapan RPP
Peningkatan kemampuan pendidik dalam pengembangan bahan ajar dalam bentuk cetakan
Peningkatan kemampuan pendidik dalam pengembangan bahan ajar berbasis TIK
Peningkatan kemampuan guru dalam pengembangan bahan ujian
Peningkatan kemampuan dan peran guru BK
d. Adanya guru bimbingan konseling/konselor sesuai dengan rasio jumlah siswa per guru
e. Adanya pendidik untuk program PBKL yang memiliki kualifikasi keahlian dan kompetensi sesuai dengan bidang PBKL yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan
f. Adanya tenaga ahli/pengajar dari satuan pendidikan formal lain atau lembaga pendidikan non formal di lingkungan setempat, yang dapat membantu pelaksanaan pembelajaran PBKL di sekolah
2. Tenaga kependidikan
a. Tenaga kependidikan sekurang-kurangnya terdiri atas :
Kepala sekolah
Tenaga administrasi
Tenaga perpustakaan
Tenaga laboratorium
Tenaga kebersihan
b. Kualifikasi umum dan khusus tenaga kependidikan terpenuhi untuk:
Kepala sekolah
Tenaga administrasi
Tenaga perpustakaan
Tenaga laboratorium
Tenaga kebersihan
c. Jumlah tenaga kependidikan terpenuhi sesuai kebutuhan sekolah, yang meliputi :
Tenaga administrasi
Tenaga perpustakaan
Tenaga laboratorium
Tenaga kebersihan
d. Kepala Sekolah dibantu minimal tiga orang wakil kepala sekolah yang terdiri atas bidang Akademik, sarana prasarana, dan kesiswaan
e. Adanya program pemenuhan kebutuhan tenaga kependidikan
f. Adanya program peningkatan kualifikasi akademik dan kompetensi tenaga kependidikan, sesuai dengan tugas masing-masing untuk:
Kepala sekolah
Tenaga administrasi
Tenaga perpustakaan
Tenaga laboratorium
Tenaga kebersihan

D. Standar Sarana dan Prasarana

Sekolah memiliki sarana dan prasarana meliputi satuan pendidikan, lahan, bangunan gedung, dan kelengkapan sarana dan prasarana. Sekolah minimum memiliki 3 rombongan belajar dan maksimum 27 rombongan belajar. Dimana SMA dengan tiga rombongan belajar melayani maksimum 360 siswa. Lahan yang dimiliki sekolah memenuhi ketentuan rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik yang dapat digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah berupa bangunan gedung dan tempat bermain/berolahraga. Lahan harus memenuhi kriteria kesehatan dan keselamatan, kemiringan, pencemaran air dan udara, kebisingan, peruntukan lokasi, dan status tanah. Bangunan gedung memenuhi rasio minimum luas lantai, tata bangunan, keselamatan, kesehatan, fasilitas penyandang cacat, kenyamanan, keamanan. Bangunan gedung dipelihara secara rutin. Kelengkapan sarana prasarana yang tersedia meliputi : 1) ruang kelas, 2) ruang perpustakaan, 3) ruang laboratorium biologi, 4) ruang laboratorium fisika, 5) ruang laboratorium kimia, 6) ruang laboratorium komputer, 7) ruang laboratorium bahasa, 8) ruang pimpinan, 9) ruang guru, 10) ruang tata usaha, 11) tempat beribadah, 12) ruang konseling, 13) ruang UKS, 14) ruang organisasi kesiswaan, 15) jamban, 16) gudang, 17) ruang sirkulasi, 18) tempat bermain/berolahraga. Aspek dan indikatornya adalah :
1. Satuan pendidikan
a. Memiliki minimum 3 rombongan belajar dan maksimum 27 rombongan belajar
2. Lahan
a. Luas lahan sekolah memenuhi rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik (m2/peserta didik)
b. Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat
c. Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api
d. Lahan terhindar dari gangguan-gangguan pencemaran air, kebisingan, pencemaran udara
e. Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat
f. Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun
3. Bangunan gedung
a. Bangunan gedung memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap peserta didik (m2/peserta didik)
b. Bangunan gedung memenuhi persyaratan keselamatan yaitu memiliki struktur yang stabil dan kukuh, ilengkapi sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir
c. Bangunan gedung memenuhi persyaratan kesehatan yaitu mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai, memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan gedung, bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan
d. Bangunan gedung menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat
e. Bangunan gedung memenuhi persyaratan kenyamanan yaitu mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran, memiliki temperatur dan kelembaban yang tidak melebihi kondisi luar ruangan, setiap ruang dilengkapi dengan lampu penerangan
f. Bangunan gedung dilengkapi sistem keamanan yaitu peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya, akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas
g. Bangunan gedung dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 1300 watt
h. Bangunan secara berkala dilakukan pemeliharaan baik ringan maupun berat
4. Ruang Kelas
a. Jumlah minimum ruang kelas sama dengan jumlah rombongan belajar
b. Kapasitas maksimum ruang kelas 32 peserta didik
c. Rasio minimum luas ruang kelas 2 m2/peserta didik
d. Ruang kelas dilengkapi sarana meliputi perabot (kursi dan meja peserta didik, kursi dan meja guru, lemari dan papan pajang), media pendidikan (papan tulis), perlengkapan lain (tempat sampah, tempat cuci tangan, jam dinding, soket listrik)
e. Ruang kelas memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan.
f. Ruang kelas memiliki pintu yang memadai agar peserta didik dan guru dapat segera keluar runagan jika terjadi bahaya dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan.
5. Ruang perpustakaan
a. Luas minimum sama dengan luas 1 ruang kelas dengan lebar minimum
5 meter
b. Ruang perpustakaan dikelola berbasis ICT/TIK dilengkapi dg. sarana:
Buku (buku teks pelajaran, buku panduan pendidik, buku pengayaan, buku referensi, bahan ajar, dan sumber belajar lain)
Perabot (rak buku, rak majalah, rak surat kabar, meja baca, kursi baca, kursi kerja, meja kerja, lemari katalog, papan pengumuman, dan meja multi media)
Peralatan Multimedia (komputer, server, CD player, dll)
Bahan pembelajaran dalam bentuk cetakan dan berbasis TIK (software/CD)
Peralatan pengelolaan perpustakaan berbasis TIK (hardware dan software)
Perlengkapan lain (buku inventaris, tempat sampah, kotak kontak, jam dinding, kipas angin, AC, dll)
c. Ruang perpustakaan dilengkapi jendela untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku
d. Ruang perpustakaan terletak di bagian sekolah yang mudah dicapai
6. Laboratorium biologi
a. Ruang laboratorium dapat menampung minimum 1 rombongan belajar
b. Rasio minimum ruang laboratorium 2,4 m2/peserta didik
c. Memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan
d. Ruang laboratorium Biologi dilengkapi dengan sarana:
Perabot (kursi guru dan siswa, meja siswa, meja demontrasi, meja persiapan, lemari alat, lemari bahan), bak cuci
Peralatan pendidikan (alat peraga, alat dan bahan percobaan)
Media pendidikan (papan tulis)
Bahan habis pakai
Perlengkapan lain (kotak kontak, alat pemadam kebakaran, peralatam P3K, tempat sampah dan jam dinding)
7. Laboratorium fisika
a. Ruang laboratorium dapat menampung minimum 1 rombongan belajar
b. Rasio minimum ruang laboratorium 2,4 m2/peserta didik
c. Memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan
d. Ruang laboratorium Fisika dilengkapi dengan sarana:
Perabot (kursi guru dan siswa, meja siswa, meja demontrasi, meja persiapan, lemari alat, lemari bahan), bak cuci.
Media pendidikan (papan tulis)
Perlengkapan lain (kotak kontak, alat pemadam kebakaran, peralatam P3K, tempat sampah dan jam dinding)
8. Laboratorium kimia
a. Ruang laboratorium dapat menampung minimum 1 romb. belajar
b. Rasio minimum ruang laboratorium 2,4 m2/peserta didik
c. Memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan
d. Ruang laboratorium Biologi dilengkapi dengan sarana:
Perabot (kursi guru dan siswa, meja siswa, meja demontrasi, meja persiapan, lemari alat, lemari bahan), bak cuci
Peralatan pendidikan (alat peraga, alat dan bahan percobaan)
Media pendidikan (papan tulis)
Bahan habis pakai
Perlengkapan lain (kotak kontak, alat pemadam kebakaran, peralatam P3K, tempat sampah dan jam dinding)
9. Laboratorium komputer
a. Ruang laboratorium dapat menampung minimum 1 rombongan belajar yang bekerja dalam kelompok @ 2 orang
b. Rasio minimum ruang laboratorium 2,4 m2/peserta didik
c. Ruang laboratorium komputer dilengkapi dengan sarana:
Perabot (kursi dan meja peserta didik dan guru)
Peralatan pendidikan (Komputer, printer, scanner, titik akses internet, LAN, stabilizer dan modul praktik)
Media pendidikan (papan tulis)
Perlengkapan lain (kotak kontak, tempat sampah, jam dinding)
10. Laboratorium bahasa
a. Ruang laboratorium dapat menampung minimum 1 rombongan belajar yang bekerja dalam kelompok @ 2 orang
b. Rasio minimum ruang laboratorium 2,4 m2/peserta didik
c. Ruang laboratorium bahasa dilengkapi dengan sarana:
Perabot (kursi, meja peserta dididk dan guru, lemari)
Peralatan pendidikan (perangkat multi media)
Media pendidikan (papan tulis)
Perlengkapan lain (kotak kontak, tempat sampah, jam dinding)
11. Ruang pimpinan
a. Luas minimum ruang 12 m2 dan lebar minimum 3 m
b. Mudah diakses oleh guru dan tamu sekolah
c. Ruang pimpinan dilengkapi dengan sarana:
Perabot (kursi dan meja pimpinan, kursi dan meja tamu, lemari, papan statistik)
Perlengkapan lain (simbol kenegaraan, tempat sampah dan jam dinding)
12. Ruang guru
a. Rasio minimum luas ruang 4 m2/pendidik, luas minimum ruang 72 m2
b. Mudah dicapai dari halaman sekolah atau dari luar lingkungan sekolah dan dekat dengan ruang pimpinan
c. Ruang guru dilengkapi dengan sarana:
Perabot (kursi dan meja kerja, lemari, kursi tamu, papan statistik, papan pengumuman)
Perlengkapan lain (tempat sampah, tempat cuci tangan, jam dinding)
d. Pengaturan ruang guru memungkinkan untuk mobilitas MGMP rumpun mata pelajaran yang menunjang PBKL
13. Ruang tata usaha
a. Rasio minimum luas ruang 4 m2/petugas dan luas minimum ruang
16 m2
b. Mudah dicapai dari halaman sekolah atau dari luar lingkungan sekolah dan dekat dengan ruang pimpinan
c. Ruang tata usaha dilengkapi dengan sarana:
Perabot (kursi dan meja kerja, lemari, papan statistik)
Perlengkapan lain (tempat sampah, mesin TIK/komputer, filing kabinet, brankas, telepon, jam dinding, kotak kontak, penanda waktu/bel)
14. Tempat beribadah
a. Luas minimum ruang 12 m2
b. Tempat ibadah dilengkapi sarana meliputi perabot, dan perlengkapan lain
15. Ruang konseling
a. Luas minimum ruang 9 m2
b. Ruang koseling dapat memberikan kenyamanan suasana dan menjamin privasi peserta didik
c. Ruang dilengkapi sarana sebagai berikut :
perabot (meja dan kursi kerja, kursi tamu, lemari, dan papan kegiatan)
peralatan konseling (instrumen konseling, buku sumber dan media pengembangan kepribadian)
perlengkapan lain (jam dinding)
16. Ruang UKS
a. Luas minimum ruang 12 m2
b. Ruang UKS dilengkapi sarana meliputi :
perabot (tempat tidur, lemari, meja dan kursi)
perlengkapan lain (catatan kesehatan, perlengkapan P3K, tandu, selimut, tensimeter, termometer badan, timbangan badan, pengukruan tinggi banda, tempat sampah, tempat cuci tangan, dan jam dinding)
17. Ruang organisasi kesiswaan
a. Luas minimum ruang 9 m2
b. Ruang dilengkapi perabot (meja kursi, papan tulis, lemari) dan peralatan lain (jam dinding)
18. Jamban
a. Minimum jamban setiap sekolah 3 unit untuk siswa dan guru
b. Luas minimum 2 m2/jamban
c. Jamban harus berdinding, beratap, dapat dikunci, dan mudah dibersihkan
d. Tersedia air bersih di setiap unit jamban
e. Jamban dilengkapi sarana perlengkapan lain (kloset jongkok, tempat air, gayung, gantungan pakaian, tempat sampah)
19. Gudang
a. Luas minimum 21 m2
b. Gudang dilengkapi sarana perabot (lemari, rak)
c. Gudang mudah dikunci dikunci
20. Ruang sirkulasi
a. Ruang sirkulasi horizontal berupa koridor yang menghubungkan antar ruang bangunan sekolah dengan luas minimum 30% dari luas total seluruh ruang pada bangunan, lebar minimum 1,8 m dan tinggi minimum 2,5 m
b. Ruang sirkulasi horizontal dapat menghubungkan ruang-ruang dengan baik,beratap, serta mendapat pencahayaan dan penghawaan yang cukup
c. Koridor tanpa dinding pada lantai atas bangunan bertingkat dilengkapi pagar pengaman dengan tinggi 90-110 cm
d. Bangunan bertingkat dilengkapi tangga, bangunan dengan panjang lebih dari 30 m dilengkapi minimum 2 tangga
e. Jarak tempuh terjauh untuk mencapai tangga pada bangunan bertingkat tidak lebih dari 25 m
f. Lebar minimum tangga 1,8 m, tinggi maksimum 17 cm, lebar anak tangga 25 - 30 cm dilengkapi pegangan tangga dengan tinggi 85 - 90 cm
g. Tangga memiliki lebih dari 16 anak tangga harus dilengkapi bordes dengan lebar minimum sama dengan lebar tangga
h. Ruang sirkulasi vertikal dilengkapi pencahayaan dan penghawaan yang cukup
21. Ruang bermain/berolahraga
a. Memenuhi rasio luas minimum 3 m2/peserta didik
b. Tempat bermain/berolahraga berukuran minimal 30mx 20m
c. Tempat bermain/berolahraga berupa ruang terbuka sebagian ditanami pohon penghijauan
d. Tempat bermain/berolahraga diletakkan di tempat yang tidak menggangu proses pembelajaran di kelas
e. Tempat bermain/berolahraga tidak digunakan sebagai tempat parkir
f. Tempat bermain/berolahraga dilengkapi sarana :
Peralatan pendidikan (tiang bendera dan bendera, peralatan bola volley, peralatan sepak bola, peralatan basket, peralatan senam, peralatan atletik, peralatan seni budaya dan peralatan keterampilan
Perlengkapan lain (pengeras suara dan tape recorder)

E. Standar Pengelolaan

Pengelolaan sekolah didasarkan pada perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi manajemen. Sekolah mengembangkan perencanaan program mulai dari penetapan visi, misi, tujuan, dan rencana kerja. Pelaksanaan rencana kerja sekolah didasarkan pada struktur organisasi dan pedoman pengelolaan secara tertulis dibidang kesiswaan, kurikulum dan kegiatan pembelajaran, pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, keuangan dan pembiayaan. Disamping itu pelaksanaannya juga mempertimbangkan budaya dan lingkungan sekolah, serta melibatkan peran serta masyarakat. Aspek dan indikatornya adalah:
1. Program Kerja Sekolah
a. Memiliki Dokumen Program Kerja sekolah yang mencakup program rutin dan program rintisan PBKL, yang memuat:
Identitas Sekolah dan Kepala Sekolah
Visi sekolah
Misi sekolah
Tujuan Sekolah
Sasaran/Hasil /Output Program
Rencana Program, Pembiayaan dan Jadwal Kegiatan Sekolah selama 3 (tiga) tahun (TP. 2007/2008 s.d. 2009/2010)
Rencana Program, Pembiayaan dan Jadwal Kegiatan Sekolah 1 (satu) tahun (tahun pelajaran 2008/2009)
b. Memiliki program kerja sekolah dalam rangka pengembangan dan penyempurnaan dokumen KTSP secara komprehensif/ berkelanjutan
c. Menyusun program kerjasama dengan satuan pendidikan formal (pendidikan menengah dan atau tinggi), lembaga pendidikan non formal dalam rangka peningkatan mutu pendidikan pada satuan pendidikan yang bersangkutan
2. Penyiapan Perangkat/Panduan Operasional Oleh Satuan Pendidikan
a. Menyusun Panduan kalender pendidikan/akademik yang menunjukkan aktivitas satuan pendidikan selama satu tahun yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, ekstra kurikuler, dan hari libur pada satuan pendidikan yang bersangkutan
b. Menyusun struktur organisasi satuan pendidikan dilengkapi dengan uraian tugas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
c. Menyusun Peraturan akademik yang mencakup:
Penerimaan Siswa Baru
Penjurusan
Pindah Sekolah
Kenaikan kelas dan kelulusan
d. Menyusun Peraturan dan tata tertib satuan pendidikan bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik
e. Menyusun panduan penyelenggaraan program rintisan PBKL, yang dilakukan secara terintegrasi dengan cara :
Seluruh pembelajaran dilaksanakan di sekolah yang bersangkutan
Sebagian pembelajaran dilaksanakan melalui kerjasama dengan satuan pendidikan formal lain
Sebagian pembelajaran dilaksanakan melalui kerjasama dengan satuan/lembaga pendidikan nonformal
f. Menyusun panduan pelaksanaan Pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran, sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang terkait
g. Menyusun panduan pembelajaran dan penilaian program PBKL yang dilaksanakan melalui:
h. Menyusun panduan pelaksanaan penelusuran dan analisis potensi dan keunggulan daerah
i. Menyusun panduan penetapan jenis program PBKL yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan ketersediaan daya dukung dan minat, bakat serta kebutuhan peserta didik
j. Menyusun Panduan penelusuran minat, bakat dan potensi peserta didik
k. Menyusun panduan pemilihan jenis program PBKL bagi peserta didik
l. Menyusun panduan pelaksanaan penilaian hasil belajar untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dan rintisan uji kompetensi pada mata pelajaran tertentu
m. Menyusun panduan pelaksanaan Pengembangan Diri dalam bentuk:
Program Layanan Konseling bagi Peserta Didik (Akademik dan Non Akademik)
Program pengembangan karir dan kreativitas peserta didik
n. Menyusun Dokumen kemitraan dengan lembaga formal/non formal lainnya dalam pelaksanaan program keunggulan lokal
3. Melaksanakan Pengelolaan Ketenagaan
a. Pengelolaan Kelengkapan administrasi kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan.
b. Menyusun dan memiliki uraian tugas dan jadwal penugasan guru dan tenaga kependidikan dalam keseluruhan proses pelaksanaan pendidikan di sekolah
c. Melaksanakan program pertemuan rutin dengan seluruh warga sekolah (Kasek, Wakasek, Guru, Karyawan, dan siswa)
d. Menyusun dan melaksanakan program pemberdayaan/kemitraan guru dari lembaga formal/non formal lainnya untuk pelaksanaan program rintisan PBKL
e. Menyusun/menetapkan Tim Pengembang &Pengelola program rintisan PBKL

4. Melaksanakan Pengelolaan Sarana dan Prasarana
a. Memiliki Jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan
b. Melaksanakan program pemberdayaan/kemitraan dengan lembaga formal/non formal lainnya dalam rangka pemanfaatan sarana prasarana untuk mendukung pelaksanaan program rintisan PBKL
c. Menyusun program pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan pada satuan pendidikan
5. Program Kesiswaan
a. Menyusun program dan strategi peningkatan daya tampung penerimaan siswa baru
b. Menyusun program kerja dan struktur organisasi OSIS
c. Melaksanakan program pengembangan karir dan kreatifitas siswa antara lain kegiatan: MOS, Kepramukaan, Kewirausahaan, Kepemimpinan, KIR, Kelompok Belajar, Keagamaan, Bakti Sosial, Studi Banding, Pertukaran Pelajar, Olah Raga, Seni, Keterampilan, dan lain-lain
d. Melaksanakan program layanan konseling bagi siswa baik akademik maupun non akademik
e. Memprogramkan pemberian beasiswa bagi peserta didik yang berprestasi dan kurang mampu
f. Menyusun program penelusuran alumni
g. Meningkatkan peran serta alumni untuk mendukung program kerja sekolah
6. Peningkatan Kualitas Kinerja Sekolah
a. Menyusun program dan strategi pelaksanaan pencapaian SNP, dalam rangka peningkatan kualitas kinerja satuan pendidikan
b. Menyusun program peningkatan status akreditasi sekolah "A"
7. Supervisi dan Evaluasi Keterlaksanaan program
a. Melakukan program supervisi dan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah
b. Menyusun Perangkat Supervisi dan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah
c. Memiliki Tim Supervisi dan Evaluasi Diri terhadap Kinerja sekolah
d. Melaksanakan supervisi dan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah
e. Menyusun dokumen laporan hasil supervisi dan evaluasi diri serta program tindak lanjut
8. Sistem Informasi Manajemen (SIM)
a. Adanya program dan strategi pengelolaan SIM, untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan pembelajaran, administrasi sekolah, dan layanan komunikasi baik internal maupun eksternal
b. Adanya program pengembangan sekolah sebagai :
Layanan Komunikasi dan Konsultasi bagi warga sekolah baik untuk kepentingan internal maupun eksternal
Pusat Sumber Belajar Belajar (PSB) berbasis TIK
c. Adanya fasilitas/sarana/infrastruktur pendukung pelaksanaan komunikasi dan layanan konsultasi berbasis TIK, yang mencakup:
Ruang kerja pengelola SIM
Tim Pengelola SIM (disesuaikan dengan butir 7.b)
Peralatan TIK (komputer, Server, Printer dll)
Jaringan/infrastruktur komunikasi berbasis TIK (Internet dan Intranet)
Website Sekolah
Bahan ajar berbasis TIK (software/CD/DVD)

F. Standar Pembiayaan

Pembiayaan Sekolah didasarkan pada rancangan biaya operasional program kerja tahunan meliputi investasi, operasi, bahan atau peralatan dan biaya personal. Sumber pembiayaan sekolah dapat berasal orang tua siswa, masyarakat, pemerintah dan donatur lainnya. Penggunaan dana harus dipertanggungjawabkan dan dikelola secara transparan dan akuntabel. Aspek dan indikatornya adalah :

1. Jenis dan Sumber pembiayaan
a. Sekolah mengalokasikan biaya pendidikan untuk biaya investasi (penyediaan sarana prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap), biaya operasi (gaji pendidik dan tenaga kependidikan), bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, biaya operasi pendidikan tak langsung), dan biaya personal (biaya pendidikan dari peserta didik)
b. Sekolah mengoptimalkan sumber-sumber pembiayaan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pendidikan secara mandiri
c. Memliki program dan upaya sekolah menggali dan mengelola serta memanfaatkan dana dari berbagai sumber (orang tua siswa, masyarakat, pemerintah dan donatur lainnya) melalui laporan pertanggung-jawaban secara akuntabel dan transparan
d. Sekolah memiliki pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada standar pendidikan.
2. Rencana Anggaran, Program dan Biaya Sekolah (RAPBS)
a. Menyusun program dan strategi sekolah menggali dan mengelola serta memanfaatkan dana dari berbagai sumber (orang tua siswa, masyarakat, pemerintah dan donatur lainnya) melalui laporan pertanggung-jawaban secara akuntabel dan transparan
b. Menyusun program dan strategi pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada SNP

G. Standar Penilaian Pendidikan

Sekolah melaksanakan penilaian pendidikan melalui proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian mengacu pada prinsip penilaian dengan menggunakan teknik dan instrumen penilaian yang sesuai berdasarkan mekanisme dan prosedur penilaian terstandar. Penilaian dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Aspek dan indikatornya adalah :

1. Penyiapan Perangkat Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik
a. Menyusun program dan jadwal penilaian hasil belajar untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas, termasuk remedial
b. Memiliki Perangkat Penilaian (berupa format penilaian)
c. Adanya Bahan Ujian/Ulangan (berupa Kumpulan Soal Ujian/Ulangan), berbasis TIK
d. Adanya Dokumen Laporan Hasil Belajar Siswa (Raport)
2. Pelaksanaan Penilaian Hasil belajar Peserta Didik
a. Seluruh pendidik telah melakukan penilaian hasil belajar untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas
b. Seluruh pendidik menerapkan teknik penilaian dilakukan sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai siswa, dapat berupa tes tertulis, observasi, tes praktek, dan penugasan perseorangan atau kelompok
c. Melakukan upaya/program kerjasama dengan lembaga pendidikan lain, untuk penerbitan sertifikat kelulusan pada mata pelajaran/program pembelajaran tertentu yang kelulusannya dilakukan melalui uji kompetensi
d. Melaksanakan ujian kompetensi untuk mata pelajaran tertentu, sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang terkait
3. Hasil Penilaian Pencapaian Kompetensi
a. Rerata nilai UN tiga tahun terakhir minimum 7,00
b. Persentase kelulusan UN ≥ 90 % untuk tiga tahun terakhir
c. Melakukan Analisis daya serap hasil/soal ujian nasional
d. Adanya program dan strategi sekolah untuk meningkatkan mutu lulusan berdasarkan hasil analisis daya serap soal ujian nasional



DAFTAR PUSTAKA

Abu-Duhou, I., 2002. School Based Management, Jakarta: Logos.

Anonim, 2003. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Ausubel, D.P. 1978. Educational Psychology: A Cognitive View, New York:
Werbwl & Peck.

Bettencourt, A, 1989. What is Constructivism and Why Are They All Talking
about It?,Michign State University.

Bruner, J.S, 1977. The Process of Education, Cambridge: Harvard University
Press.

Johnson, E. B., 2002. Contextual Teaching and Learning, Thousand Oaks:
Corwin Press, Inc.

Komariah, A. dan Triatna, C., 2005. Visionary Leadership, Jakarta: Bumi
Aksara.

Sulaksana,U., 2004. Manajemen Perubahan, Yogyakarta; Pustaka Pelajar.

24 komentar:

  1. i like'd..
    ini sangat membantu...
    thanks a lot sir!

    BalasHapus
  2. TRIMS ATAS INFONYA, MOHON PENDIDIKAN YNG BERBASIL LOKAL DAN GLOBAL YANG LEBIH LENGKAP DENGAN SK DAN KD-NYA.

    BalasHapus
  3. menarik, local competitivness perlu didukung masuk global

    BalasHapus
  4. jooooooooooooooossssssssssssssssssss

    BalasHapus
  5. thankkkfull... its a nice for read

    BalasHapus
  6. Terimakasih Bapak Nur...tulisan yang sangat bermanfaat! Semoga melalui pendidikan berkarakter yang berbasis nilai-nilai agama dan keunggulan lokal, Indonesia memiliki karakter positif yang kuat.

    BalasHapus
  7. makasih,,,moga tugasku lancar...

    BalasHapus
  8. bagus-bagus saya tunggu artikel yang lain trims

    BalasHapus
  9. Bagaimana nasib PBKL pada Kurikulum 2013 ini Pak ?

    BalasHapus
  10. pak tolong dipublikasikan mata pelajaran audio -video rumpu mata pelajaran apa ya untuk smp...pak ???///...
    kami guru yang sudah sertifikasi tahun 2009dengan no sertifikasi audio -video 533

    BalasHapus

Pengunjung yang terhormat...Silahkan tinggalkan jejak dengan komentar, pendapat dan saran, bebas asal sopan....OKE..!!!