Dalam memajukan pendidikan, suatu negara perlu membandingkannya
dengan pelaksanaan di negara lain, mengetahui persamaan dan perbedaannya, kelebihan dan kelemahannya, lalu mengambil unsur positifnya sekaligus menyesuaikannya dengan kondisi lokal.
(Abd. Rachman Assegaf)
Indonesia kini telah memiliki undang-undang yang baru tentang sistem pendidikan nasional, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003. Malaysia telah memiliki Akta Pendidikan yang baru sejak tahun 1996, yakni Akta Pendidikan 550. Akta Pendidikan itu memang disusun untuk menyambut kedatangan milennium ketiga, abad ke-21. Dengan akta itu Malaysia dengan tegar telah mencanangkan diri menjadi negara yang unggul dalam bidang pendidikan (educational excellence) di kawasan Asia Pasifik. Hal ini sejalan dengan visi Malaysia tahun 2020, yakni menjadi negara yang bebas, maju, dan modern.
Dua aspek yang pasti ada dalam undang-undang sistem pendidikan nasional adalah tentang dasar dan tujuan pendidikan nasional, yang dirumuskan dengan amat teliti, karena akan digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan oleh para praktisi, pegiat pendidikan, semua stakeholder pendidikan. Tulisan ini memang akan membahas hal-hal yang bersifat konseptual, yakni membandingkan dasar dan tujuan pendidikan nasional di Indonesia dan Malaysia, yang dikutip dari sumber utama, yakni undang-undang pendidikan tentang sistem pendidikan nasional di dua negara yang bersangkutan.
Falsafah Pendidikan Negara, Pengertian Pendidikan, Dasar Pendidikan, dan Tujuan Pendidikan Negara di Malaysia
Tidak sama dengan di Indonesia, Malaysia telah merumuskan Falsafah Pendidikan Negara sejak diberlakukannya Kurikulum Bersepadu Sekolah Menengah (KBSM) pada tahun 1988. Dalam Falsafah Pendidikan Negara itulah, kita dapat memperoleh rumusan formal tentang (1) pengertian pendidikan nasional, (2) dasar pendidikan, dan (3) tujuan pendidikan nasional. Meski Indonesia tidak memiliki rumusan formal tentang Falsafah Pendidikan Negara, namun hal itu tidak berarti Indonesia sama tidak memiliki pengertian pendidikan nasional dan tujuan pendidikan nasional seperti Malaysia.
Tidak seperti Indonesia, maka Malaysia tidak secara eksplisit menyebutkan adanya dasar pendidikan, misalnya dengan menyebutkan ‘Rukun Negara’ sebagai dasar pendidikan negara, seperti Indonesia menyebutkan Pancasila sebagai dasar pendidikan nasional. Sebagaimana kita ketahui, jika Indonesia memiliki Pancasila, maka Malaysia juga memiliki Rukun Negara, yang keberadaannya hampir sama dengan Pancasila di Indonesia. Jelasnya, Pancasila secara resmi adalah dasar negara, dan sekaligus sebagai dasar pendidikan nasional. Sementara itu di Malaysia tidak menyebutkan secara resmi Rukun Negara sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan. Lebih dari itu, Rukun Negara Malaysia juga tidak terdapat secara resmi ada dalam konstitusi negara. Satu dan lain sebab karena Rukun Negara di Malaysia baru dirumuskan pada tahun 1970, yakni selepas Malaysia mengalami huru-hara etnis yang luar biasa, yakni tanggal 13 Mei 1969. Sedangkan Malaysia telah lahir jauh setelah Malaysia berhasil mengambil alih pemerintahan Inggris pada tahun 1957. Rukun Negara ini tidak dipandang sebagai dasar negara Malaysia, karena Konstitusi Malaysia telah menyatakan dengan tegas bahwa ‘Islam sebagai agama negara’. Sudah barang tentu dasar negara Malaysia adalah Islam. Sementara Rukun Negara Malaysia yang diciptakan pada tahun1970 tersebut adalah berkedudukan sebagai ‘tata cara dalam usaha mencapai kesepakatan dan perpaduan seluruh rakyat Malaysia, di samping mencapai kestabilan politik, kemajuan ekonomi dan sosial serta pembangunan insan’.
Rumusan Pancasila di Indonesia dan Rukun Negara di Malaysia dapat dibandingkan dengan menggunakan matriks berikut:
Matriks 1
Pancasila di Indonesia dan Rukun Negara di Malaysia
Aspek Pembeda Pancasila (Indonesia) dan Rukun Negara (Malaysia)
Pancasila (Indonesia) lahir tahun 1945
Arti: Lima dasar atau sila
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indoensia
Arti:Lima prinsip atau tata cara
- Kepercayaan kepada Tuhan
- Kesetiaan kepada raja dan negara
- Keluhuran perlembagaan
- Kedaulatan undang-undang
- Kesopanan dan Kesusilaan
Jika Indonesia memang telah menyebutkan secara resmi Pancasila sebagai dasar negara dan sekaligus dasar pendidikan nasional, maka Malaysia secara resmi tidak menyebutkan Rukun Negara sebagai dasar pendidikan negara. Jelasnya, Indonesia tidak merumuskan Falsafah Pendidikan Nasionalnya secara tertulis, kecuali hanya menyebutkan Pancasila sebagai dasar pendidikan nasional. Hal ini berbeda dengan Malaysia yang tidak menyebutkan Rukun Negara sebagai dasar pendidikan negara, tetapi telah merumuskan secara tertulis Falsafah Pendidikan Negara, yang rumusannya sebagai berikut:
‘Pendidikan di Malaysia adalah suatu usaha berterusan ke arah memperkembangkan lagi potensi individu secara menyeluruh dan bersepadu untuk mewujudkan insan yang seimbang dan harmonis dari segi intelek, rohani, emosi dan jasmani berdasarkan kepercayaan dan kepatuhan kepada Tuhan. Usaha ini adalah bagi melahirkan rakyat Malaysia yang berilmu pengetahuan, berketrampilan, berakhlak mulia, bertanggungjawab dan berkeupayaan mencapai kesejahteraan diri serta memberi sumbangan terhadap keharmonisan dan kemakmuran masyarakat dan negara’.
Berdasarkan Falsafah Pendidikan Negara tersebut tampak jelas tentang beberapa hal sebagai berikut. Pertama, pengertian pendidikan di Malaysia sebagai usaha berterusan ke arah memperkembankan lagi potensi individu secara menyeluruah dan bersepadu untuk mewujudkan insan yang seimbang dan harmonis dari segi intelek, rohani, emosi dan jasmani. Kedua, dasar pendidikan nasional Malaysia adalah ‘kepercayaan dan kepatuhan kepada Tuhan’. Ketiga, tujuan pendidikan nasional Malaysia adalah ‘melahirkan rakyat Malaysia yang berilmu pengetahuan, berketrampilan, berakhlak mulia, bertanggungjawab dan berkeupayaan mencapai kesejahteraan diri serta memberi sumbangan terhadap keharmonisan dan kemakmuran masyarakat dan negara’
Falsafah Pendidikan Nasional, Dasar Pendidikan, dan Tujuan Pendidikan Nasional di Indonesia
Istilah Falsafah Pendidikan Nasional memang tidak dapat ditemukan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, dan juga tidak dalam undang-undang tentang sistem pendidikan sebelumnya. Dengan kata lain, rumusan falsafah pendidikan nasional memang tidak ada secara tersurat dalam undang-undang sistem pendidikan nasional atau produk hukum yang lainnya. Namun demikian, hal itu bukan berarti Indonesia tidak memiliki dasar pendidikan nasional dan tujuan pendidikan nasional, karena dalam undang-undang tentang sistem pendidikan nasional di Indonesia jelas tercantum tentang (1) rumusan tentang pendidikan dan pendidikan nasional, (2) dasar pendidikan nasional, dan (3) fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Bahkan, Indonesia juga telah merumuskan apa yang disebut sebagai sistem pendidikan nasional, serta prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional sebagai berikut:
Pertama, pengertian pendidikan dirumuskan sebagai berikut: ‘pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengedalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negaranya’ (Pasal 1, butir 1). Rumusan ini sebenarnya sama sekali tidak kalah jika dibandingkan dengan rumusan tentang pendidikan yang tertuang dalam Falsafah Pendidikan Negara tersebut. Hanya saja, rumusan Malaysia terasa lebih konsisten tentang penyebutan ‘mewujudkan insan yang seimbang dan harmonis dari segi intelek, rohani, emosi dan jasmani’. Sementara rumusan Indonesia agak kurang konsisten karena adanya kerancuan dalam penyebutan istilah ‘kecerdasan’, dengan istilah ‘kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri dan kepribadian’ yang pada hakikatnya juga terkait dengan kecerdasan itu sendiri. Selain itu, pengertian pendidikan itu juga tidak menyebutkan aspek jasmani, sebagaimana disebutkan dalam pengertian pendidikan dalam Akta Pendidikan di Malaysia.
Kedua, rumusan tentang dasar pendidikan disebutkan sebagai berikut: ‘pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945′ (Pasal 2). Rumusan seperti ini tidak ada dalam Falsafah Pendidikan Negara di Malaysia. Juga tidak ada dalam rumusan Akta Pendidikan 1966 di Malaysia.
Ketiga, rumusan tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional dinyatakan dalam Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 sebagai berikut:
‘Pendidikan nasional berfungsi mengembankan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yag bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab’.
Kalimat panjang tersebut memuat fungsi dan sekaligus tujuan pendidikan nasional. Pertama rumusan tentang fungsi pendidikan ‘Pendidikan nasional berfungsi mengembankan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yag bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa’. Kedua, rumusan tentang tujuan pendidikan nasional, yakni ‘bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab’
Berdasarkan rumusan tersebut, dalam matriks berikut ini akan dibandingkan dan disandingkan antara dasar dan tujuan pendidikan nasional di Indonesia dan Malaysia.
Matriks 2
Dasar dan Tujuan Pendidikan Nasional di Indonesia dan Malaysia
Pembeda Indonesia Malaysia
Dasar pendidikan Pancasila Kepercayaan dan kepatuhan kepada Tuhan Tujuan pendidikan nasional Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab Melahirkan rakyat Malaysia yang berilmu pengetahuan, berketrampilan, berakhlak mulia, bertanggungjawab dan berkeupayaan mencapai kesejahteraan diri serta memberi sumbangan terhadap keharmonisan dan kemakmuran masyarakat dan negara. Unsur-unsur tujuan pendidikan nasional: beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, berilmu pengetahuan, berketrampilan, berakhlak mulia, bertanggungjawab dan berkeupayaan mencapai kesejahteraan diri serta memberi sumbangan terhadap keharmonisan dan kemakmuran masyarakat dan negara.
Sumber: UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Indonesia) dan Akta Pendidikan 1996 (Malaysia).
Dengan membandingkan dan menyandingkan dasar dan tujuan pendidikan nasional di Indonesia dan Malaysia tersebut, kita dapat menyadari bahwa kedua dasar dan tujuan pendidikan untuk masing-masing negara tersebut sudah dirumuskan secara demokratis, karena telah dirumuskan bersama antara pihak pemerintah (eksekutif) dan wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif. Namun demikian, boleh jadi keduanya juga berkemungkinan memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Akhir Kata
Dasar dan tujuan pendidikan nasional suatu negara dirumuskan dalam undang-undang yang disusun oleh pemerintah dan wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif. Sudah barang tentu, ketentuan tentang dasar dan tujuan pendidikan nasional tersebut amat penting untuk dijadikan sebagai pedoman dan arah untuk menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan dan penyelenggaraan pendidikan nasional. Dengan demikian, adanya dasar dan tujuan pendidikan nasional memang amat penting, namun tidak kurang pentingnya adalah tersusunnya konsep dan kebijakan, program, dan kegiatan pendidikan yang akan dilaksanakan di lapangan. Dengan kata lain, konsep, kebijakan, program, dan kegiatan tersebut harus mengacu kepada dasar dan tujuan pendidikan. Oleh karena itu, yang tidak kalah pentingnya adalah adanya konsistensi, konsekuensi, dan keselarasan antara konsep dan kebijakan, program dan kegiatan dengan dasar dan tujuan pendidikan nasional. Kita harapkan agar Departemen Pendidikan Nasional, sebagai penanggung jawab pendidikan nasional dapat merumuskan konsep dan kebijakan, program dan kegiatan yang benar-benar konsisten dengan dasar dan tujuan pendidikan yang telah dirumuskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Insyaallah.
Referensi:
- Akta Pendidikan 1996 (Akta 550)
- Assegaf, Abd. Rachman. 2003. Internasionalisasi Pendidikan. Yogyakarta: Gama Media.
- Isa, Yaakub. 1996. Almanak Pendidikan. Kuala Lumpur: Berita Publishing SDN. BHD
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Pengunjung yang terhormat...Silahkan tinggalkan jejak dengan komentar, pendapat dan saran, bebas asal sopan....OKE..!!!